| BAB II Pasal 4 | |
| 4.1 | Dewan Pengurus Pusat adalah pelaksana kebijakan APKOMINDO |
| 4.2 | Dewan Pengurus Daerah Provinsi adalah pelaksana kebijakan APKOMINDO Daerah Provinsi |
| 4.3 | Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten adalah pelaksana kebijakan APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten. |
| 4.4 | Badan Pelaksana Harian adalah pelaksana harian dari program kerja dan kebijakan dari DPP/DPD Provinsi/DPD Kota/Kabupaten dan bertanggungjawab kepada DPP atau DPD pemberi tugas. |
| 4.5 | Badan Pelaksana Harian dapat bertindak atas nama DPP/DPD pemberi tugas dengan wewenang dan tanggungjawab yang diberikan sesuai surat tugas pengangkatannya. Jika diperlukan DPP/DPD Provinsi/DPD Kota/Kabupaten dapat membentuk Badan pelaksana lainnya sesuai kebutuhan setempat dan berdasarkan wewenang yang dimilikinya. |
|
|
|
| Pasal 5 | |
| Struktur dan Perangkat APKOMINDO seperti pada Anggaran Dasar pasal 6 dan pasal 7 adalah baku dan diperlukan untuk melaksanakan semua fungsi dan tugas Asosiasi sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawabnya. Seluruh perangkat Asosiasi harus patuh pada struktur ini. | |
|
|
|
| Pasal 6 | |
| 6.1 | DPP bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Musyawaran Nasional (MUNAS) dengan membentuk Panitia Pengarah (Steering Commitee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committe). |
| 6.2 | Anggota Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana adalah anggota biasa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum. |
| 6.3 | Panitia Pengarah bertugas memberi pengarahan tentang materi, tempat, waktu dan tata cara penyelenggaraan Munas kepada Panitia Pelaksana, dan sekaligus mengawasi dan memantau pekerjaan Panitia Pelaksana. |
| 6.4 | Panitia Pelaksana bertugas melaksanakan Munas sesuai dengan arahan yang diterima dari Panitia Pengarah dan menyusun Rencana Pelaksanaan yang terdiri dari : |
| 6.4.1 | Anggaran Biaya, |
| 6.4.2 | Lokasi dan waktu, |
| 6.4.3 | Materi Cetak dan bahan-bahan lainnya, |
| 6.4.4 | Undangan kepada semua peserta Munas. |
| 6.5 | Peserta Munas terdiri dari : |
| 6.5.1 | Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pusat dan Daerah, |
| 6.5.2 | Seluruh anggota Dewan Pengurus Pusat dan Daerah, |
| 6.5.3 | Anggota Apkomindo, |
| 6.5.4 | Peninjau dan undangan lainnya. |
| 6.6 | Yang dimaksud dengan quorum untuk memulai Munas adalah minimal separuh ditambah satu dari jumlah peserta Munas yang terdaftar untuk hadir dan memiliki hak suara yang sah. |
|
| Apabila di dalam Munas quorum tidak tercapai, maka Pimpinan Sidang akan menunda Munas selama sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. Setelah penundaan Munas dibuka kembali, bila masih belum memenuhi quorum maka Munas ditunda untuk ke dua kalinya selama sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. Setelah penundaan kedua quorum masih belum tercapai, maka Munas dianggap sah dan memenuhi quorum dengan jumlah peserta yang hadir pada waktu itu. Sidang Pleno menetapkan Munas telah memenuhi quorum dan Munas dapat dimulai. |
| 6.7 | Sidang Pleno dimulai untuk memilih Pimpinan Sidang. Pimpinan Sidang dipilih dari salah satu peserta Munas yang mempunyai hak dipilih dan memilih. Setelah Pimpinan Sidang terpilih, maka Ketua Panitia Pelaksana menyerahkan sidang kepada Pimpinan Sidang. |
| 6.8 | Sidang Pleno untuk menentukan dan menetapkan Agenda Munas. |
| 6.9 | Sidang Pleno untuk menentukan dan menetapkan Tata Tertib Munas. |
| 6.10 | Pengambilan keputusan semua sidang pada Munas mengupayakan musyawarah dan mufakat, apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat dilakukan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara. |
| 6.11 | Dalam Munas setiap Anggota Biasa yang sah mendapatkan satu hak suara yang dapat diwakilkan kepada Anggota Biasa yang hadir kecuali hak suara untuk pemilihan Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara Pusat. |
| 6.12 | Bila hak suara diwakilkan maka harus dilengkapi dengan surat mandat bermeterai dan dilampiri fotocopy KTA. |
| 6.13 | Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota/Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. |
| 6.14 | Anggaran untuk penyelenggaraan MUNASLUB tidak mutlak dibiayai oleh kas asosiasi. |
| 6.15 | Materi, Rancangan Tatatertib dan Agenda MUNAS disampaikan ke semua peserta Munas 14 hari kalender sebelum tanggal pelaksanaannya. |
|
|
|
| Pasal 7 | |
| 7.1 | Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO Pusat seperti yang disebut dalam butir 10.1 pasal 10 Anggaran Dasar dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional oleh Ketua Sidang dan mendapat mandat untuk memilih Ketua DPA Pusat selambatlambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. |
| 7.2 | Kriteria keanggotaan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) Pusat sebagai berikut : |
| 7.2.1. | Untuk anggota Pendiri: |
| 7.2.1.1. | Tertera dalam akte pendirian APKOMINDO. |
| 7.2.1.2. | Bersedia untuk menjadi anggota DPA Pusat. |
| 7.2.2. | Untuk mantan Ketua DPP: |
| 7.2.2.1. | Tidak pernah melanggar AD/ART. |
| 7.2.2.2. | Periode kepengurusannya tidak pernah dibekukan dan diberhentikan oleh DPA, kecuali telah direhabilitasi dalam MUNASLUB. |
| 7.2.2.3. | Bersedia untuk menjadi anggota DPA Pusat. |
| 7.2.3. | Untuk Anggota Terpilih: |
| 7.2.3.1. | Terdaftar sebagai anggota yang aktif sekurang-kurangnya 3 tiga tahun dan telah melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dengan baik, serta pernah menjadi pengurus di DPP Apkomindo. |
| 7.2.3.2. | Selama menjalankan tugasnya di APKOMINDO tidak pernah diberhentikan secara resmi. |
| 7.2.3.3. | Bersedia untuk menjadi anggota DPA Pusat secara tertulis. |
| 7.2.3.4. | Pemilihan anggota DPA terpilih dilakukan dengan cara diusulkan oleh DPA Periode berjalan dan dimintakan persetujuan Munas. Bila usulan tidak disetujui oleh lebih dari ½ peserta Munas maka dengan persetujuan Munas, DPA Periode berjalan dapat mengusulkan nama baru. |
| 7.3 | Untuk pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan DPP, DPA akan mengundang DPP untuk hadir dalam rapat pleno DPA yang khusus diadakan untuk pengambilan keputusan tersebut. Apabila DPP tidak hadir pada undangan tertulis pertama, maka DPA memberikan undangan tertulis ke 2 (dua) dan apabila DPP tetap tidak hadir, maka DPA akan memberikan undangan tertulis ke 3 (tiga) dengan tenggang waktu masing-masing 3 (tiga) hari dan apabila tetap tidak hadir maka rapat pleno DPA akan dilaksanakan tanpa kehadiran DPP dan keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat. |
|
|
|
| Pasal 8 | |
| 8.1 | Ketua Umum dan Sekretaris Jendral dipilih dengan sistem paket dan Bendahara dipilih secara terpisah dalam MUNAS |
| 8.2 | Kriteria untuk dapat menjadi calon Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara adalah : |
| 8.2.1 | Menjadi anggota biasa, sekurang-kurangnya tiga tahun, aktif dan peduli terhadap kegiatan APKOMINDO. |
| 8.2.2 | Menjalankan usahanya di Ibukota Negara. |
| 8.2.3 | Berdomisili di Ibukota Negara atau di kota/kabupaten penyangga Ibukota Negara. |
| 8.2.4 | Memiliki kecakapan dan kemampuan serta kepemimpinan yang tinggi untuk memajukan APKOMINDO. |
| 8.2.5 | Memiliki kredibilitas, integritas dan loyalitas terhadap APKOMINDO yang tercermin dari aktifitas sehari-hari. |
| 8.2.6 | Khusus untuk calon Ketua Umum harus pernah aktif menjadi pengurus DPP APKOMINDO sekurang-kurangnya 1 (satu) periode. |
| 8.2.7 | Tidak sedang merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan APKOMINDO. |
| 8.2.8 | Para Calon telah mendapat dukungan tertulis dari minimum 50 Anggota Biasa Apkomindo 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan PEMILIHAN. |
| 8.2.9 | Bersedia dicalonkan. |
| 8.2.10 | Memenuhi persyaratan dan telah direkomendasikan oleh Komisi Peneliti Calon (KPC) yang terdiri dari : |
| 8.2.10.1 | Para Ketua DPD, |
| 8.2.10.2 | 1 orang DPA Daerah dari masing-masing DPD. |
| 8.2.10.3 | Anggota DPP kecuali yang mencalonkan diri. |
| 8.2.10.4 | Anggota DPA Pusat kecuali yang mencalonkan diri. |
| 8.3 | Pemilihan Calon Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara dilakukan dengan melalui : |
| 8.3.1 | Penelitian Persyaratan para calon oleh Komisi Peneliti Calon (KPC): |
| 8.3.1.1 | KPC memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan Pasal 11 AD, butir 8.1 dan 8.2 ART. |
| 8.3.1.2 | Para Calon yang memenuhi syarat diharuskan memaparkan garis besar rencana kerjanya kepada KPC dalam forum Presentasi dan Tanya jawab. |
| 8.3.1.3 | KPC harus membagikan hasil rekomendasinya paling lambat 30 hari sebelum tanggal pelaksanaan Pemilihan langsung. |
| 8.3.1.4 | KPC harus merekomendasikan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasang Calon Ketua Umum-Sekretaris Jendral dan 2 (dua) Calon Bendahara Pusat. |
| 8.3.2 | Pemilihan langsung Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara Pusat bagi calon yang sudah memenuhi persyaratan butir 8.3.1 pasal 8 ART: |
| 8.3.2.1 | Diadakan serentak dengan pencoblosan Surat Suara di masing-masing DPD pada waktu yang sudah ditentukan oleh OC Pemilihan. |
| 8.3.2.2 | Surat Suara disimpan dan dibawa ke MUNAS/MUNASLUB untuk dihitung secara bersama-sama. |
| 8.3.2.3 | Teknis persiapan dan pelaksanaannya dilakukan oleh OC Pemilihan yang khusus ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan langsung. |
| 8.3.2.4 | Bila secara teknis dan ekonomis memungkinkan, OC dapat menetapkan cara pemilihan langsung secara elektronik. |
| 8.3.2.5 | Bila hasil perhitungan menghasilkan 2 (dua) pemenang atau lebih dengan jumlah suara yang tepat sama maka diadakan pemilihan ulang berdasar 1 (satu) suara per peserta MUNAS/MUNASLUB yang hadir berdasar absensi pertama. |
| 8.4 | Setelah Ketua Umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara terpilih, maka kepengurusan DPP lengkap harus terbentuk paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan siap dilantik oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO Pusat. |
| 8.5 | Dalam memilih anggota pengurus, Dewan Pengurus Pusat harus mengacu kepada kriteria sebagai berikut: |
| 8.5.1 | Menjadi anggota biasa, sekurang-kurangnya satu tahun, aktif dan peduli terhadap kegiatan APKOMINDO. |
| 8.5.2 | Memiliki kecakapan dan kemampuan serta kepemim-pinan yang tinggi untuk memajukan APKOMINDO. |
| 8.5.3 | Memiliki kredibilitas, integritas dan loyalitas terhadap APKOMINDO yang tercermin dari aktifitas sehari-hari. |
| 8.6 | Tugas dan kewajiban DPP APKOMINDO : |
| 8.6.1 | Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO, |
| 8.6.1 | Menyelenggarakan MUNAS, |
| 8.6.2 | Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUNAS dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), |
| 8.6.3 | Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Nasional dan Internasional, |
| 8.6.4 | Menanggapi permintaan DPA sesuai dengan tugas DPA yang tercantum dalam butir 10.6.1 pasal 10 AD. |
| 8.7 | Wewenang DPP : |
| 8.7.1 | Melantik dan mengukuhkan DPD Provinsi, |
| 8.7.2 | Melantik dan mengukuhkan DPD Kabupaten/Kota bila belum terbentuk DPD Provinsi, |
| 8.7.3 | Memerintahkan DPA Provinsi untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Provinsi dinilai terbukti melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila belum terbentuk DPA Provinsi maka DPP secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB, |
|
|
|
| | |











