| ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PENGUSAHA KOMPUTER INDONESIA KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
| 1.1 | Anggaran Rumah Tangga ini adalah Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO |
| 1.2 | Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO merupakan landasan operasional, seperti dimaksud dalam butir 2.2.3 Pasal 2 Anggaran Dasar APKOMINDO tentang Azas & Landasan. |
| 1.3 | Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar. |
| 1.4 | Segala hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan APKOMINDO akan dituangkan dalam bentuk keputusan dan ketetapan tertulis Dewan Pengurus Pusat APKOMINDO. |
|
|
|
| Pasal 2 | |
| 2.1 | Nama, Lambang dan Identitas APKOMINDO diatur berdasarkan Anggaran Dasar pasal 1 tentang Nama dan Waktu serta Kedudukan; serta pasal 3 tentang Sifat dan Identitas. |
| 2.2 | Nama, Lambang dan Identitas APKOMINDO hanya untuk dipergunakan demi keperluan dan kepentingan APKOMINDO. Pemakaian oleh pihak lain yang bersifat Nasional, harus dengan ijin tertulis dari DPP APKOMINDO dengan persetujuan RAPIMNAS dan di pakai secara bertanggungjawab demi menjaga nama baik APKOMINDO. |
| 2.3 | Lambang APKOMINDO Daerah adalah Lambang APKOMINDO ditambah nama DPD yang bersangkutan (Contoh terlampir). Pemakaian oleh pihak lain, harus dengan ijin tertulis dari DPD setempat dan harus di pakai secara bertanggung jawab demi menjaga nama baik APKOMINDO secara keseluruhan. |
| 2.4 | Dalam hal mencetak Lambang APKOMINDO dan APKOMINDO DAERAH, gambar Lambang harus tercetak berdiri sendiri, dan bila di cetak bersamaan dengan lambang/logo lainnya, maka bentuk dan ukuran harus lebih besar atau sama besar dengan lambang/logo lainnya. |
|
|
|
| Pasal 3 | |
| 3.1 | Dalam hal membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan diantara anggotanya, APKOMINDO secara berkesinambungan akan menjalin keserasian tata krama dan berusaha mengambil setiap keputusan dengan memperhatikan suara dan aspirasi para anggotanya, termasuk upaya untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat. |
| 3.2 | Dalam hal melindungi anggotanya, APKOMINDO juga akan memberikan masukan kepada Pemerintah melalui instansi terkait tentang berbagai hal yang menyangkut kebijaksanaan bidang Komputer khususnya, Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya. |
| 3.3 | Dalam hal meningkatkan profesionalisme anggotanya, APKOMINDO juga akan menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bermanfaat, serta menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan yang bertalian dengan kegiatan anggota baik di dalam maupun luar negeri. |
| 3.4 | Dalam hal Menjalankan usaha arbitrase dan advokasi dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan diantara sesama anggotanya, APKOMINDO dapat saja melakukan kerja sama dengan badan arbitrase yang ada, maupun dengan membentuk tim arbitrase tersendiri yang khusus untuk keperluan tersebut. |
| 3.5 | Dalam hal membina hubungan antar organisasi, APKOMINDO juga akan menjalin komunikasi aktif dengan asosiasi sejenis di dalam maupun luar negeri, serta organisasi-organisasi lainnya yang dapat meningkatkan profesionalisme dan mutu/kualitas para anggotanya. |











