| BAB II PASAL 6 | |
| 6.1 | Struktur organisasi APKOMINDO terdiri dari: |
| 6.1.1 | APKOMINDO PUSAT |
| 6.1.2 | APKOMINDO DAERAH PROVINSI |
| 6.1.3 | APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN |
| 6.2 | APKOMINDO PUSAT bersifat Nasional dan berada di Ibukota Negara. |
| 6.3 | APKOMINDO DAERAH PROVINSI bersifat regional dan berada di Ibukota Provinsi merangkap sekaligus APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN Ibukota Provinsi. |
| 6.4 | APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN bersifat lokal dan berada di kota/kabupaten. |
|
|
|
| PASAL 7 | |
| 7.1 | Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa. |
| 7.2 | Perangkat APKOMINDO terdiri dari: |
| 7.3 | Dewan Pertimbangan APKOMINDO Pusat disingkat “DPA PUSAT” |
| 7.4 | Dewan Pengurus Pusat APKOMINDO disingkat “DPP APKOMINDO” |
| 7.5 | Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa APKOMINDO DAERAH PROVINSI merangkap sekaligus Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa APKOMINDO DAERAH Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 7.6 | Dewan Penasihat APKOMINDO Daerah Provinsi merangkap sekaligus Dewan Penasihat APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 7.7 | Dewan Pertimbangan APKOMINDO Daerah Provinsi disingkat “DPA APKOMINDO disertai nama Provinsi yang bersangkutan” merangkap sekaligus Dewan Pertimbangan APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 7.8 | Dewan Pengurus Daerah APKOMINDO PROVINSI, disingkat “DPD APKOMINDO disertai nama Provinsi yang bersangkutan” merangkap sekaligus Dewan Pengurus Daerah APKOMINDO PROVINSI Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 7.9 | Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN. |
| 7.10 | Dewan Penasihat APKOMINDO daerah Kota/Kabupaten. |
| 7.11 | Dewan Pertimbangan APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten disingkat “DPA APKOMINDO disertai nama Kota/Kabupaten yang bersangkutan” |
| 7.12 | Dewan Pengurus Daerah APKOMINDO KOTA/KABUPATEN, disingkat “DPD APKOMINDO disertai nama Kota/Kabupaten yang bersangkutan”. |
|
|
|
|
|
|
| PASAL 8 | |
| 8.1 | Musyawarah Nasional disingkat MUNAS, adalah forum yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Asosiasi. |
| 8.2 | MUNAS memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Terpilih Dewan Pertimbangan Asosiasi Pusat sesuai butir 10.1.3 pasal 10 AD. |
| 8.3 | MUNAS memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Pusat. |
| 8.4 | MUNAS menetapkan garis besar program kerja satu masa periode kepengurusan 3 (tiga) tahun. |
| 8.5 | MUNAS diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun semasa periode kepengurusan berjalan oleh DPP APKOMINDO. |
| 8.6 | Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota/Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. |
| 8.7 | MUNASLUB khusus untuk keperluan penyelesaian hal tentang pembekuan DPP dapat diselenggarakan oleh dan dengan Surat Keputusan hasil rapat pleno DPA Pusat . |
| 8.8 | Tata cara penyelenggaraan dan Peserta MUNAS/MUNASLUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
|
|
|
| PASAL 9 | |
| 9.1 | Anggota Dewan Penasehat adalah para Tokoh Masyarakat dan sesepuh APKOMINDO, yang dipilih dan diangkat bersama oleh DPP dan DPA PUSAT. |
| 9.2 | Dewan Penasehat memberikan pengarahan dan masukan-masukan kepada DPP APKOMINDO untuk perkembangan industri teknologi informasi serta kemajuan asosiasi di Indonesia, baik diminta maupun tidak. |
|
|
|
| PASAL 10 | |
| 10.1 | Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pusat disingkat DPA Pusat, adalah : |
| 10.1.1 | Para Pendiri APKOMINDO seperti yang tertera pada Akte Pendirian Apkomindo yang masih bersedia menjadi anggota DPA Pusat. |
| 10.1.2 | Para Mantan Ketua DPP APKOMINDO yang menuhi syarat dan bersedia menjadi anggota DPA Pusat. |
| 10.1.3 | Anggota terpilih yaitu para sesepuh APKOMINDO yang bersedia, diusulkan dan dipilih pada Munas setelah terbentuknya DPP pada setiap periode kepengurusan baru. |
| 10.2 | Jumlah Anggota DPA Pusat harus ganjil, maksimal adalah 2 (dua) kali jumlah Anggota Pendiri dan para Mantan Ketua DPP ditambah 1(satu) orang atau minimal 7 (tujuh) orang. |
| 10.3 | Masa jabatan DPA Pusat sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus Pusat. |
| 10.4 | Jabatan DPA Pusat tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di dalam perangkat Apkomindo. |
| 10.5 | Tugas dan kewajiban DPA Pusat: |
| 10.5.1 | Memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada DPP APKOMINDO dalam menjalankan program-program kerja APKOMINDO. |
| 10.5.2 | Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan DPP APKOMINDO. |
| 10.6 | Wewenang : |
| 10.6.1 | Jika diperlukan dapat memanggil DPP untuk diminta laporan pelaksanaan progres kerja APKOMINDO. |
| 10.6.2 | Melantik kepengurusan DPP terpilih hasil MUNAS. |
| 10.6.3 | Paling lama dalam waktu 3 bulan harus menunjuk Caretaker sampai terselenggaranya MUNAS/MUNASLUB apabila Ketua Umum/Sekretaris Jendral/Bendahara tidak dapat menjalankan tugasnya secara penuh karena satu dan lain hal. |
| 10.6.4 | Membekukan DPP apabila DPP dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. |
| 10.6.5 | Menyelenggarakan/memimpin MUNAS/MUNASLUB bila DPP/Pimpinan MUNAS/MUNASLUB dinilai tidak mampu menyelenggarakannya/memimpin musyawarah tersebut. |
| 10.7 | Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang DPA akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
|
|
|
| PASAL 11 | |
| 11.1 | APKOMINDO berpusat di Ibukota negara dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang dipilih pada Munas APKOMINDO dari Anggota Biasa dan sekurang-kurangnya terdiri dari: |
| 11.1.1 | 1 (satu) orang Ketua Umum |
| 11.1.2 | 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal |
| 11.1.3 | 1 (satu) orang Bendahara |
| 11.2 | Masa kerja dalam jabatan sebagai Dewan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahannya. |
| 11.3 | Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipangku sebanyak-banyaknya selama 2 (dua) kali masa jabatan. |
| 11.4 | Anggota Dewan Pengurus Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan kerugian atau konflik kepentingan dengan APKOMINDO. |
| 11.5 | Tugas dan kewajiban DPP APKOMINDO : |
| 11.5.1 | Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO |
| 11.5.2 | Menyelenggarakan MUNAS |
| 11.5.3 | Melakukan pengembangan dan pembinaan ke DPD Provinsi atau DPD Kota/Kabupaten bila DPD Provinsi belum terbentuk. |
| 11.5.4 | Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUNAS dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS). |
| 11.5.5 | Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Nasional dan Internasional. |
| 11.6 | Wewenang DPP : |
| 11.6.1 | Melantik dan mengukuhkan DPD Provinsi |
| 11.6.2 | Melantik dan mengukuhkan DPD Kota/Kabupaten bila DPD Provinsi setempat belum terbentuk. |
| 11.6.3 | Memerintahkan DPA Provinsi untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Provinsi dinilai melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila DPA Provinsi belum terbentuk maka DPP secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB. |
| 11.6.4 | Bila DPD Provinsi belum terbentuk, DPP memerintahkan DPA Kota/Kabupaten untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Kota/Kabupaten dinilai melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila DPA Kota/Kabupaten belum terbentuk maka DPP secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB. |
| 11.7 | Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO. |
|
|
|
| PASAL 12 | |
| 12.1 | Musyawarah Daerah Provinsi disingkat MUSDA PROVINSI, adalah forum yang memiliki kekuasaan tertinggi di Provinsi merangkap sekaligus Musyawarah Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi, disingkat MUSDA PROVINSI. |
| 12.2 | MUSDA Provinsi diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun semasa periode kepengurusan berjalan oleh DPD APKOMINDO. |
| 12.3 | MUSDA Provinsi memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Terpilih Dewan Pertimbangan Asosiasi Provinsi merangkap sekaligus Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi seperti pada butir 14.2.3 pasal 14 AD. |
| 12.4 | MUSDA Provinsi memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan PengurusDaerah Provinsi merangkap sekaligus Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 12.5 | MUSDA Provinsi menetapkan program kerja satu masa periode kepengurusan 3 (tiga) tahun. |
| 12.6 | Musyawarah daerah Luar Biasa Provinsi dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Daerah Provinsi dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari minimal 2/3 jumlah anggota yang memiliki hak suara di Provinsi yang bersangkutan dan atau minimal 2/3 DPD Kota/Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. |
| 12.7 | Tata cara penyelenggaraan dan Peserta MUSDA/ MUSDALUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
|
|
|
| PASAL 13 | |
| 13.1 | Dewan Penasehat Provinsi merangkap sekaligus Dewan Penasehat Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 13.2 | Anggota Dewan Penasehat Provinsi terdiri dari Tokoh Masyarakat dan sesepuh APKOMINDO yang dipilih dan diangkat bersama oleh DPD Provinsi dan DPA Provinsi. |
| 13.3 | Dewan Penasehat Provinsi memberikan pengarahan dan masukan-masukan kepada DPD APKOMINDO Provinsi untuk perkembangan industri teknologi informasi serta kemajuan asosiasi di Provinsi, baik diminta maupun tidak. |
|
|
|
| PASAL 14 | |
| 14.1 | Dewan Pertimbangan Asosisiasi Provinsi merangkap sekaligus Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 14.2 | Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Provinsi disingkat DPA Provinsi, adalah: |
| 14.2.1 | Para Pendiri APKOMINDO Daerah Provinsi/Ibukota Provinsi atau para Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Provinsi/ Ibukota Provinsi yang sebelumnya yang telah setuju untuk bergabung dengan APKOMINDO yang masih bersedia menjadi anggota DPA Provinsi. |
| 14.2.2 | Para Mantan Ketua DPD Provinsi/Ibukota Provinsi yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi anggota DPA Provinsi. |
| 14.2.3 | Anggota Terpilih yaitu para sesepuh APKOMINDO Provinsi yang bersedia, diusulkan dan dipilih pada Musda setelah terbentuknya DPD Provinsi pada setiap periode kepengurusan baru. |
| 14.3 | Jumlah Anggota DPA Provinsi harus ganjil, maksimal adalah 2 (dua) kali jumlah Anggota Pendiri Provinsi dan Mantan Ketua DPD ditambah 1(satu) orang atau minimal 3 (tiga) orang. |
| 14.4 | Untuk DPD Provinsi yang baru terbentuk, tidak dapat membentuk DPA Provinsi. Fungsi DPA Provinsi untuk sementara dilakukan oleh DPP sampai syarat pembentukan DPA Provinsi terpenuhi. |
| 14.5 | Masa jabatan DPA Provinsi sama dengan masa jabatan DPD Provinsi. |
| 14.6 | Jabatan DPA Provinsi tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di dalam perangkat Apkomindo kecuali merangkap jabatan DPA Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi. |
| 14.7 | Tugas dan tanggung jawab DPA Provinsi APKOMINDO: |
| 14.7.1 | Memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada DPD Provinsi APKOMINDO dalam menjalankan program-program kerja APKOMINDO. |
| 14.7.2 | Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan DPD Provinsi APKOMINDO. |
| 14.8 | Wewenang DPA Provinsi: |
| 14.8.1 | Jika diperlukan dapat memanggil DPD Provinsi untuk diminta laporan pelaksanaan progress kerja APKOMINDO. |
| 14.8.2 | Melantik kepengurusan DPD Provinsi terpilih hasil MUSDA. |
| 14.8.3 | Paling lama dalam waktu 3 bulan harus menunjuk Caretaker sampai terselenggaranya MUSDA/MUSDALUB bila Ketua DPD Provinsi/Sekretaris Daerah Provinsi/ Bendahara Daerah Provinsi karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya. |
| 14.8.4 | Membekukan DPD Provinsi apabila DPD Provinsi dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. |
| 14.8.5 | Menyelenggarakan/memimpin MUSDA/MUSDALUB bila DPD Provinsi/Pimpinan MUSDA/MUSDALUB dinilai tidak mampu menyelenggarakannya/memimpin musyawarah tersebut. |
| 14.9 | Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai tugas dan wewenang DPA Provinsi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
|
|
|
|
| PASAL 15 |
| 15.1 | APKOMINDO Provinsi berpusat di Ibukota Provinsi yang bersangkutan dan dijalankan oleh Dewan Pengurus Daerah Provinsi yang sekaligus merangkap Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi, dipilih pada MUSDA APKOMINDO dari Anggota Biasa yang berusaha dan berdomisili di Ibukota atau kota-kota Penyangga Ibukota Provinsi yang bersangkutan. |
| 15.2 | DPD Provinsi dilantik dan dikukuhkan oleh DPP bersama DPA Provinsi, khusus untuk DPD Provinsi yang baru terbentuk dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat. |
| 15.3 | Khusus DPD DKI dimana DPP berlokasi, jabatan Dewan Pengurus Daerah dirangkap oleh pengurus DPP. |
| 15.4 | Dewan Pengurus Daerah Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari: |
| 15.4.1 | 1 (satu) orang Ketua |
| 15.4.2 | 1 (satu) orang Sekretaris Daerah |
| 15.4.3 | 1 (satu) orang Bendahara |
| 15.5 | Masa kerja dalam jabatan sebagai Dewan Pengurus Daerah Provinsi adalah 3 (tiga) tahun sejak terpilih dalam MUSDA Provinsi. |
| 15.6 | Jabatan Ketua hanya dapat dijabat sebanyak-banyaknya selama 2 (dua) kali masa jabatan. |
| 15.7 | Anggota Dewan Pengurus Daerah Provinsi tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan APKOMINDO. |
| 15.8 | Tugas dan kewajiban DPD Provinsi: |
| 15.8.1 | Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO. |
| 15.8.2 | Menyelenggarakan MUSDA Provinsi. |
| 15.8.3 | Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUSDA dan Rapat Kerja Daerah Provinsi. |
| 15.8.4 | Melakukan pengembangan dan pembinaan ke DPD Kota/Kabupaten. |
| 15.8.5 | Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Provinsi. |
| 15.9 | Wewenang DPD Provinsi : |
| 15.9.1 | Melantik dan mengukuhkan DPD Kota/Kabupaten. |
| 15.9.2 | Memerintahkan DPA Kota/Kabupaten untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Kota/Kabupaten dinilai melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila belum terbentuk DPA Kota/Kabupaten maka DPD Provinsi secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB. |
| 15.10 | Selanjutnya tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Daerah Provinsi diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO. |
|
|
|
| PASAL 16 | |
| 16.1 | Musyawarah Daerah Kota/Kabupaten disingkat MUSDA KOTA/KABUPATEN, adalah forum yang memiliki kekuasaan tertinggi ditingkat Kota/Kabupaten. |
| 16.2 | MUSDA Kota/Kabupaten diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun semasa periode kepengurusan berjalan oleh DPD APKOMINDO Kota/Kabupaten. |
| 16.3 | MUSDA Kota/Kabupaten memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Terpilih Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten seperti pada butir 18.1.3 pasal 18 AD. |
| 16.4 | MUSDA Kota/Kabupaten memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Daerah Kota/ Kabupaten. |
| 16.5 | MUSDA Kota/Kabupaten menetapkan program kerja satu masa periode kepengurusan 3 (tiga) tahun |
| 16.6 | Musyawarah Daerah Luar Biasa Kota/Kabupaten dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Daerah Kota/Kabupaten dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari 2/3 jumlah anggota yang memiliki hak suara di Kota/Kabupaten yang bersangkutan. |
| 16.7 | Tata cara penyelenggaraan dan Peserta MUSDA/MUSDALUB Kota/Kabupaten diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
|
|
|
| PASAL 17 | |
| 17.1 | Anggota Dewan Penasehat Kota terdiri dari Para Tokoh Masyarakat dan sesepuh APKOMINDO yang dipilih dan diangkat bersama oleh DPD dan DPA Kota/Kabupaten. |
| 17.2 | Dewan Penasehat Kota/Kabupaten memberikan peng-arahan dan masukan-masukan kepada DPD APKOMINDO Kota/Kabupaten untuk perkembangan industri teknologi informasi serta kemajuan asosiasi di Kota/Kabupaten, baik diminta maupun tidak. |
|
|
|
| PASAL 18 | |
| 18.1 | Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten adalah: |
| 18.1.1 | Para Pendiri APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten atau para Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer yang sebelumnya yang telah setuju untuk bergabung dengan APKOMINDO yang masih bersedia menjadi anggota DPA Kota/Kabupaten. |
| 18.1.2 | Para Mantan Ketua DPD Kota/Kabupaten yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi anggota DPA Kota/Kabupaten. |
| 18.1.3 | Anggota Terpilih yaitu para sesepuh APKOMINDO Daerah yang bersedia, diusulkan dan dipilih pada Munas setelah terbentuknya DPD pada setiap periode kepengurusan baru. |
| 18.2 | Jumlah anggota DPA Kota/ Kabupaten harus ganjil, maksimal adalah 2 (dua) kali jumlah Anggota Pendiri dan para Mantan Ketua DPD ditambah 1(satu) orang atau minimal 3 (tiga) orang. |
| 18.3 | Masa jabatan DPA Kota/Kabupaten sama dengan masa jabatan DPD Kota/Kabupaten. |
| 18.4 | Jabatan DPA Kota/Kabupaten tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di dalam perangkat Apkomindo, kecuali jabatan DPA Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi yang sekaligus merangkap DPA Provinsi. |
| 18.5 | Tugas dan tanggung jawab DPA Kota/Kabupaten APKOMINDO: |
| 18.5.1 | Memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada DPD Kota/Kabupaten APKOMINDO dalam menjalankan program-program kerja APKOMINDO. |
| 18.5.2 | Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan DPD Kota/Kabupaten APKOMINDO |
| 18.6 | Wewenang DPA Kota/Kabupaten: |
| 18.6.1 | Jika diperlukan dapat memanggil DPD Kota/Kabupaten untuk diminta laporan pelaksanaan progress kerja APKOMINDO. |
| 18.6.2 | Melantik kepengurusan DPD Kota/Kabupaten terpilih hasil MUSDA. |
| 18.6.3 | Paling lama dalam waktu 3 bulan harus menunjuk Caretaker sampai terselenggaranya MUNAS/MUNASLUB bila Ketua DPD/Sekretaris Daerah/Bendahara Daerah Kota/Kabupaten karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya. |
| 18.6.4 | Membekukan DPD Kota/Kabupaten apabila DPD Kota/ Kabupaten dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. |
| 18.6.5 | Menyelenggarakan/memimpin MUSDA/MUSDALUB bila DPD Kota/Kabupaten Pimpinan MUSDA/MUSDALUB dinilai tidak mampu menyelenggarakannya/memimpin musyawarah tersebut. |
| 18.7 | Untuk DPD Kota/Kabupaten yang baru terbentuk, tidak dapat membentuk DPA Kota/Kabupaten, fungsi DPA Kota/Kabupaten dilakukan oleh DPD Provinsi atau oleh DPP bila DPD Provinsi belum terbentuk. |
| 18.8 | Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang DPA Kota/Kabupaten akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
|
|
|
| PASAL 19 | |
| 19.1 | APKOMINDO KOTA/KABUPATEN berdomisili di Kota/ Kabupaten dan dijalankan oleh Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten dipilih pada MUSDA Kota/Kabupaten dari Anggota Biasa yang berdomisili dan berusaha di Kota/Kabupaten yang bersangkutan. |
| 19.2 | DPD Kota/Kabupaten dilantik oleh DPD Provinsi bersama DPA Kota/Kabupaten serta dikukuhkan oleh DPP. |
| 19.3 | Pembentukan APKOMINDO KOTA/KABUPATEN diatur dalam Pasal 25. |
| 19.4 | Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten sekurang-kurangnya terdiri dari: |
| 19.4.1 | 1 (satu) orang Ketua, |
| 19.4.2 | 1 (satu)orang Sekretaris Daerah, |
| 19.4.3 | 1 (satu) orang Bendahara. |
| 19.5 | Masa kerja dalam jabatan sebagai Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten adalah 3 (tiga) tahun sejak terpilih dalam MUSDA Kota. |
| 19.6 | Jabatan Ketua hanya dapat dijabat sebanyak-banyaknya selama 2 (dua) kali masa jabatan. |
| 19.7 | Anggota Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan APKOMINDO. |
| 19.8 | Tugas dan kewajiban DPD Kota Kabupaten: |
| 19.8.1 | Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO. |
| 19.8.2 | Menyelenggarakan MUSDA Kota/Kabupaten. |
| 19.8.3 | Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUSDA dan Rapat Kerja Daerah Kota/Kabupaten. |
| 19.8.4 | Mengembangkan dan membina Anggota. |
| 19.8.5 | Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Kota/Kabupaten. |
| 19.9 | Wewenang DPD Kota/Kabupaten : |
| 19.9.1 | Menegur dan menertibkan Anggota. |
| 19.9.2 | Mengangkat dan memberhentikan Anggota. |
| 19.10 | Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO. |
|
|
|
| PASAL 20 | |
| 20.1 | Badan Pelaksana Harian dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat/Provinsi/Kota/Kabupaten bilamana dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Pengurus Pusat/Provinsi/Kota/Kabupaten, tugas administratif dan kegiatan harian lainnya. |
| 20.2 | Terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Direktur Eksekutif dan atau seorang Sekretaris Eksekutif. |
| 20.3 | Tugas dan tanggungjawabnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. |











