APKOMINDO DPD JAWA TENGAH

Sekretariat : Ruko Senjoyo Jl. Senjoyo II Blok A2 Telp. 024-3554586, Semarang

JA slide show

Bab II. Organisasi

 

BAB II
ORGANISASI

PASAL 6
STRUKTUR ORGANISASI

6.1

Struktur organisasi APKOMINDO terdiri dari:

6.1.1

APKOMINDO PUSAT

6.1.2

APKOMINDO DAERAH PROVINSI

6.1.3

APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN

6.2

APKOMINDO PUSAT bersifat Nasional dan berada di Ibukota Negara.

6.3

APKOMINDO DAERAH PROVINSI bersifat regional dan berada di Ibukota Provinsi merangkap sekaligus APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN Ibukota Provinsi.

6.4

APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN bersifat lokal dan berada di kota/kabupaten.

 

 

PASAL 7
PERANGKAT ASOSIASI 

7.1

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

7.2

Perangkat APKOMINDO terdiri dari:

7.3

Dewan Pertimbangan APKOMINDO Pusat disingkat “DPA PUSAT”

7.4

Dewan Pengurus Pusat APKOMINDO disingkat “DPP APKOMINDO”

7.5

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa APKOMINDO DAERAH PROVINSI merangkap sekaligus Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa APKOMINDO DAERAH Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

7.6

Dewan Penasihat APKOMINDO Daerah Provinsi merangkap sekaligus Dewan Penasihat APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

7.7

Dewan Pertimbangan APKOMINDO Daerah Provinsi disingkat “DPA APKOMINDO disertai nama Provinsi yang bersangkutan” merangkap sekaligus Dewan Pertimbangan APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

7.8

Dewan Pengurus Daerah APKOMINDO PROVINSI, disingkat “DPD APKOMINDO disertai nama Provinsi yang bersangkutan” merangkap sekaligus Dewan Pengurus Daerah APKOMINDO PROVINSI Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

7.9

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa APKOMINDO DAERAH KOTA/KABUPATEN.

7.10

Dewan Penasihat APKOMINDO daerah Kota/Kabupaten.

7.11

Dewan Pertimbangan APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten disingkat “DPA APKOMINDO disertai nama Kota/Kabupaten yang bersangkutan”

7.12

Dewan Pengurus Daerah APKOMINDO KOTA/KABUPATEN, disingkat “DPD APKOMINDO disertai nama Kota/Kabupaten yang bersangkutan”.

 

 

 

 

PASAL 8
MUSYAWARAH NASIONAL dan MUSYAWARAH NASIONAL
LUAR BIASA 

8.1

Musyawarah Nasional disingkat MUNAS, adalah forum yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam Asosiasi.

8.2

MUNAS memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Terpilih Dewan Pertimbangan Asosiasi Pusat sesuai butir 10.1.3 pasal 10 AD.

8.3

MUNAS memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Pusat.

8.4

MUNAS menetapkan garis besar program kerja satu masa periode kepengurusan 3 (tiga) tahun.

8.5

MUNAS diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun semasa periode kepengurusan berjalan oleh DPP APKOMINDO.

8.6

Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota/Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara.

8.7

MUNASLUB khusus untuk keperluan penyelesaian hal tentang pembekuan DPP dapat diselenggarakan oleh dan dengan Surat Keputusan hasil rapat pleno DPA Pusat .

8.8

Tata cara penyelenggaraan dan Peserta MUNAS/MUNASLUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

PASAL 9
DEWAN PENASEHAT APKOMINDO PUSAT

9.1

Anggota Dewan Penasehat adalah para Tokoh Masyarakat dan sesepuh APKOMINDO, yang dipilih dan diangkat bersama oleh DPP dan DPA PUSAT.

9.2

Dewan Penasehat memberikan pengarahan dan masukan-masukan kepada DPP APKOMINDO untuk perkembangan industri teknologi informasi serta kemajuan asosiasi di Indonesia, baik diminta maupun tidak.

 

 

PASAL 10
DEWAN PERTIMBANGAN ASOSIASI PUSAT

10.1

Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pusat disingkat DPA Pusat, adalah :

10.1.1

Para Pendiri APKOMINDO seperti yang tertera pada Akte Pendirian Apkomindo yang masih bersedia menjadi anggota DPA Pusat.

10.1.2

Para Mantan Ketua DPP APKOMINDO yang menuhi syarat dan bersedia menjadi anggota DPA Pusat.

10.1.3

Anggota terpilih yaitu para sesepuh APKOMINDO yang bersedia, diusulkan dan dipilih pada Munas setelah terbentuknya DPP pada setiap periode kepengurusan baru.

10.2

Jumlah Anggota DPA Pusat harus ganjil, maksimal adalah 2 (dua) kali jumlah Anggota Pendiri dan para Mantan Ketua DPP ditambah 1(satu) orang atau minimal 7 (tujuh) orang.

10.3

Masa jabatan DPA Pusat sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus Pusat.

10.4

Jabatan DPA Pusat tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di dalam perangkat Apkomindo.

10.5

Tugas dan kewajiban DPA Pusat:

10.5.1

Memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada DPP APKOMINDO dalam menjalankan program-program kerja APKOMINDO.

10.5.2

Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan DPP APKOMINDO.

10.6

Wewenang :

10.6.1

Jika diperlukan dapat memanggil DPP untuk diminta laporan pelaksanaan progres kerja APKOMINDO.

10.6.2

Melantik kepengurusan DPP terpilih hasil MUNAS.

10.6.3

Paling lama dalam waktu 3 bulan harus menunjuk Caretaker sampai terselenggaranya MUNAS/MUNASLUB apabila Ketua Umum/Sekretaris Jendral/Bendahara tidak dapat menjalankan tugasnya secara penuh karena satu dan lain hal.

10.6.4

Membekukan DPP apabila DPP dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

10.6.5

Menyelenggarakan/memimpin MUNAS/MUNASLUB bila DPP/Pimpinan MUNAS/MUNASLUB dinilai tidak mampu menyelenggarakannya/memimpin musyawarah tersebut.

10.7

Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang DPA akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

PASAL 11
DEWAN PENGURUS PUSAT

11.1

APKOMINDO berpusat di Ibukota negara dijalankan oleh Dewan Pengurus Pusat yang dipilih pada Munas APKOMINDO dari Anggota Biasa dan sekurang-kurangnya terdiri dari:

11.1.1

1 (satu) orang Ketua Umum

11.1.2

1 (satu) orang Sekretaris Jenderal

11.1.3

1 (satu) orang Bendahara

11.2

Masa kerja dalam jabatan sebagai Dewan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahannya.

11.3

Jabatan Ketua Umum hanya dapat dipangku sebanyak-banyaknya selama 2 (dua) kali masa jabatan.

11.4

Anggota Dewan Pengurus Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan kerugian atau konflik kepentingan dengan APKOMINDO.

11.5

Tugas dan kewajiban DPP APKOMINDO :

11.5.1

Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO

11.5.2

Menyelenggarakan MUNAS

11.5.3

Melakukan pengembangan dan pembinaan ke DPD Provinsi atau DPD Kota/Kabupaten bila DPD Provinsi belum terbentuk.

11.5.4

Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUNAS dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).

11.5.5

Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Nasional dan Internasional.

11.6

Wewenang DPP :

11.6.1

Melantik dan mengukuhkan DPD Provinsi

11.6.2

Melantik dan mengukuhkan DPD Kota/Kabupaten bila DPD Provinsi setempat belum terbentuk.

11.6.3

Memerintahkan DPA Provinsi untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Provinsi dinilai melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila DPA Provinsi belum terbentuk maka DPP secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB.

11.6.4

Bila DPD Provinsi belum terbentuk, DPP memerintahkan DPA Kota/Kabupaten untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Kota/Kabupaten dinilai melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila DPA Kota/Kabupaten belum terbentuk maka DPP secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB.

11.7

Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO.

 

 

PASAL 12
MUSYAWARAH DAERAH PROVINSI DAN MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA PROVINSI

12.1

Musyawarah Daerah Provinsi disingkat MUSDA PROVINSI, adalah forum yang memiliki kekuasaan tertinggi di Provinsi merangkap sekaligus Musyawarah Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi, disingkat MUSDA PROVINSI.

12.2

MUSDA Provinsi diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun semasa periode kepengurusan berjalan oleh DPD APKOMINDO.

12.3

MUSDA Provinsi memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Terpilih Dewan Pertimbangan Asosiasi Provinsi merangkap sekaligus Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi seperti pada butir 14.2.3 pasal 14 AD.

12.4

MUSDA Provinsi memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan PengurusDaerah Provinsi merangkap sekaligus Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten Ibukota Provinsi.

12.5

MUSDA Provinsi menetapkan program kerja satu masa periode kepengurusan 3 (tiga) tahun.

12.6

Musyawarah daerah Luar Biasa Provinsi dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Daerah Provinsi dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari minimal 2/3 jumlah anggota yang memiliki hak suara di Provinsi yang bersangkutan dan atau minimal 2/3 DPD Kota/Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara.

12.7

Tata cara penyelenggaraan dan Peserta MUSDA/ MUSDALUB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

PASAL 13
DEWAN PENASEHAT APKOMINDO PROVINSI

13.1

Dewan Penasehat Provinsi merangkap sekaligus Dewan Penasehat Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

13.2

Anggota Dewan Penasehat Provinsi terdiri dari Tokoh Masyarakat dan sesepuh APKOMINDO yang dipilih dan diangkat bersama oleh DPD Provinsi dan DPA Provinsi.

13.3

Dewan Penasehat Provinsi memberikan pengarahan dan masukan-masukan kepada DPD APKOMINDO Provinsi untuk perkembangan industri teknologi informasi serta kemajuan asosiasi di Provinsi, baik diminta maupun tidak.

 

 

PASAL 14
DEWAN PERTIMBANGAN ASOSIASI PROVINSI

14.1

Dewan Pertimbangan Asosisiasi Provinsi merangkap sekaligus Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

14.2

Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Provinsi disingkat DPA Provinsi, adalah:

14.2.1

Para Pendiri APKOMINDO Daerah Provinsi/Ibukota Provinsi atau para Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Provinsi/ Ibukota Provinsi yang sebelumnya yang telah setuju untuk bergabung dengan APKOMINDO yang masih bersedia menjadi anggota DPA Provinsi.

14.2.2

Para Mantan Ketua DPD Provinsi/Ibukota Provinsi yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi anggota DPA Provinsi.

14.2.3

Anggota Terpilih yaitu para sesepuh APKOMINDO Provinsi yang bersedia, diusulkan dan dipilih pada Musda setelah terbentuknya DPD Provinsi pada setiap periode kepengurusan baru.

14.3

Jumlah Anggota DPA Provinsi harus ganjil, maksimal adalah 2 (dua) kali jumlah Anggota Pendiri Provinsi dan Mantan Ketua DPD ditambah 1(satu) orang atau minimal 3 (tiga) orang.

14.4

Untuk DPD Provinsi yang baru terbentuk, tidak dapat membentuk DPA Provinsi. Fungsi DPA Provinsi untuk sementara dilakukan oleh DPP sampai syarat pembentukan DPA Provinsi terpenuhi.

14.5

Masa jabatan DPA Provinsi sama dengan masa jabatan DPD Provinsi.

14.6

Jabatan DPA Provinsi tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di dalam perangkat Apkomindo kecuali merangkap jabatan DPA Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi.

14.7

Tugas dan tanggung jawab DPA Provinsi APKOMINDO:

14.7.1

Memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada DPD Provinsi APKOMINDO dalam menjalankan program-program kerja APKOMINDO.

14.7.2

Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan DPD Provinsi APKOMINDO.

14.8

Wewenang DPA Provinsi:

14.8.1

Jika diperlukan dapat memanggil DPD Provinsi untuk diminta laporan pelaksanaan progress kerja APKOMINDO.

14.8.2

Melantik kepengurusan DPD Provinsi terpilih hasil MUSDA.

14.8.3

Paling lama dalam waktu 3 bulan harus menunjuk Caretaker sampai terselenggaranya MUSDA/MUSDALUB bila Ketua DPD Provinsi/Sekretaris Daerah Provinsi/ Bendahara Daerah Provinsi karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya.

14.8.4

Membekukan DPD Provinsi apabila DPD Provinsi dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

14.8.5

Menyelenggarakan/memimpin MUSDA/MUSDALUB bila DPD Provinsi/Pimpinan MUSDA/MUSDALUB dinilai tidak mampu menyelenggarakannya/memimpin musyawarah tersebut.

14.9

Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai tugas dan wewenang DPA Provinsi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

PASAL 15
DEWAN PENGURUS DAERAH PROVINSI

15.1

APKOMINDO Provinsi berpusat di Ibukota Provinsi yang bersangkutan dan dijalankan oleh Dewan Pengurus Daerah Provinsi yang sekaligus merangkap Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi, dipilih pada MUSDA APKOMINDO dari Anggota Biasa yang berusaha dan berdomisili di Ibukota atau kota-kota Penyangga Ibukota Provinsi yang bersangkutan.

15.2

DPD Provinsi dilantik dan dikukuhkan oleh DPP bersama DPA Provinsi, khusus untuk DPD Provinsi yang baru terbentuk dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat.

15.3

Khusus DPD DKI dimana DPP berlokasi, jabatan Dewan Pengurus Daerah dirangkap oleh pengurus DPP.

15.4

Dewan Pengurus Daerah Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari:

15.4.1

1 (satu) orang Ketua

15.4.2

1 (satu) orang Sekretaris Daerah

15.4.3

1 (satu) orang Bendahara

15.5

Masa kerja dalam jabatan sebagai Dewan Pengurus Daerah Provinsi adalah 3 (tiga) tahun sejak terpilih dalam MUSDA Provinsi.

15.6

Jabatan Ketua hanya dapat dijabat sebanyak-banyaknya selama 2 (dua) kali masa jabatan.

15.7

Anggota Dewan Pengurus Daerah Provinsi tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan APKOMINDO.

15.8

Tugas dan kewajiban DPD Provinsi:

15.8.1

Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO.

15.8.2

Menyelenggarakan MUSDA Provinsi.

15.8.3

Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUSDA dan Rapat Kerja Daerah Provinsi.

15.8.4

Melakukan pengembangan dan pembinaan ke DPD Kota/Kabupaten.

15.8.5

Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Provinsi.

15.9

Wewenang DPD Provinsi :

15.9.1

Melantik dan mengukuhkan DPD Kota/Kabupaten.

15.9.2

Memerintahkan DPA Kota/Kabupaten untuk mengadakan MUSDALUB apabila DPD Kota/Kabupaten dinilai melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga. Bila belum terbentuk DPA Kota/Kabupaten maka DPD Provinsi secara sepihak dapat melaksanakan MUSDALUB.

15.10

Selanjutnya tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Daerah Provinsi diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO.

 

 

PASAL 16
MUSYAWARAH DAERAH KOTA/KABUPATEN DAN MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA KOTA/KABUPATEN

16.1

Musyawarah Daerah Kota/Kabupaten disingkat MUSDA KOTA/KABUPATEN, adalah forum yang memiliki kekuasaan tertinggi ditingkat Kota/Kabupaten.

16.2

MUSDA Kota/Kabupaten diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun semasa periode kepengurusan berjalan oleh DPD APKOMINDO Kota/Kabupaten.

16.3

MUSDA Kota/Kabupaten memilih, mengangkat dan memberhentikan Anggota Terpilih Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten seperti pada butir 18.1.3 pasal 18 AD.

16.4

MUSDA Kota/Kabupaten memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Daerah Kota/ Kabupaten.

16.5

MUSDA Kota/Kabupaten menetapkan program kerja satu masa periode kepengurusan 3 (tiga) tahun

16.6

Musyawarah Daerah Luar Biasa Kota/Kabupaten dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Daerah Kota/Kabupaten dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari 2/3 jumlah anggota yang memiliki hak suara di Kota/Kabupaten yang bersangkutan.

16.7

Tata cara penyelenggaraan dan Peserta MUSDA/MUSDALUB Kota/Kabupaten diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

PASAL 17
DEWAN PENASEHAT APKOMINDO KOTA/KABUPATEN

17.1

Anggota Dewan Penasehat Kota terdiri dari Para Tokoh Masyarakat dan sesepuh APKOMINDO yang dipilih dan diangkat bersama oleh DPD dan DPA Kota/Kabupaten.

17.2

Dewan Penasehat Kota/Kabupaten memberikan peng-arahan dan masukan-masukan kepada DPD APKOMINDO Kota/Kabupaten untuk perkembangan industri teknologi informasi serta kemajuan asosiasi di Kota/Kabupaten, baik diminta maupun tidak.

 

 

PASAL 18
DEWAN PERTIMBANGAN ASOSIASI KOTA/KABUPATEN

18.1

Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Kota/Kabupaten adalah:

18.1.1

Para Pendiri APKOMINDO Daerah Kota/Kabupaten atau para Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer yang sebelumnya yang telah setuju untuk bergabung dengan APKOMINDO yang masih bersedia menjadi anggota DPA Kota/Kabupaten.

18.1.2

Para Mantan Ketua DPD Kota/Kabupaten yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi anggota DPA Kota/Kabupaten.

18.1.3

Anggota Terpilih yaitu para sesepuh APKOMINDO Daerah yang bersedia, diusulkan dan dipilih pada Munas setelah terbentuknya DPD pada setiap periode kepengurusan baru.

18.2

Jumlah anggota DPA Kota/ Kabupaten harus ganjil, maksimal adalah 2 (dua) kali jumlah Anggota Pendiri dan para Mantan Ketua DPD ditambah 1(satu) orang atau minimal 3 (tiga) orang.

18.3

Masa jabatan DPA Kota/Kabupaten sama dengan masa jabatan DPD Kota/Kabupaten.

18.4

Jabatan DPA Kota/Kabupaten tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di dalam perangkat Apkomindo, kecuali jabatan DPA Kota/Kabupaten Ibukota Provinsi yang sekaligus merangkap DPA Provinsi.

18.5

Tugas dan tanggung jawab DPA Kota/Kabupaten APKOMINDO:

18.5.1

Memberikan saran, pertimbangan dan masukan kepada DPD Kota/Kabupaten APKOMINDO dalam menjalankan program-program kerja APKOMINDO.

18.5.2

Melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan DPD Kota/Kabupaten APKOMINDO

18.6

Wewenang DPA Kota/Kabupaten:

18.6.1

Jika diperlukan dapat memanggil DPD Kota/Kabupaten untuk diminta laporan pelaksanaan progress kerja APKOMINDO.

18.6.2

Melantik kepengurusan DPD Kota/Kabupaten terpilih hasil MUSDA.

18.6.3

Paling lama dalam waktu 3 bulan harus menunjuk Caretaker sampai terselenggaranya MUNAS/MUNASLUB bila Ketua DPD/Sekretaris Daerah/Bendahara Daerah Kota/Kabupaten karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya.

18.6.4

Membekukan DPD Kota/Kabupaten apabila DPD Kota/ Kabupaten dinilai tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

18.6.5

Menyelenggarakan/memimpin MUSDA/MUSDALUB bila DPD Kota/Kabupaten Pimpinan MUSDA/MUSDALUB dinilai tidak mampu menyelenggarakannya/memimpin musyawarah tersebut.

18.7

Untuk DPD Kota/Kabupaten yang baru terbentuk, tidak dapat membentuk DPA Kota/Kabupaten, fungsi DPA Kota/Kabupaten dilakukan oleh DPD Provinsi atau oleh DPP bila DPD Provinsi belum terbentuk.

18.8

Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang DPA Kota/Kabupaten akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

PASAL 19
DEWAN PENGURUS DAERAH KOTA/KABUPATEN

19.1

APKOMINDO KOTA/KABUPATEN berdomisili di Kota/ Kabupaten dan dijalankan oleh Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten dipilih pada MUSDA Kota/Kabupaten dari Anggota Biasa yang berdomisili dan berusaha di Kota/Kabupaten yang bersangkutan.

19.2

DPD Kota/Kabupaten dilantik oleh DPD Provinsi bersama DPA Kota/Kabupaten serta dikukuhkan oleh DPP.

19.3

Pembentukan APKOMINDO KOTA/KABUPATEN diatur dalam Pasal 25.

19.4

Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten sekurang-kurangnya terdiri dari:

19.4.1

1 (satu) orang Ketua,

19.4.2

1 (satu)orang Sekretaris Daerah,

19.4.3

1 (satu) orang Bendahara.

19.5

Masa kerja dalam jabatan sebagai Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten adalah 3 (tiga) tahun sejak terpilih dalam MUSDA Kota.

19.6

Jabatan Ketua hanya dapat dijabat sebanyak-banyaknya selama 2 (dua) kali masa jabatan.

19.7

Anggota Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan APKOMINDO.

19.8

Tugas dan kewajiban DPD Kota Kabupaten:

19.8.1

Melaksanakan tugas-tugas pokok APKOMINDO sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar APKOMINDO.

19.8.2

Menyelenggarakan MUSDA Kota/Kabupaten.

19.8.3

Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang sudah digariskan dalam MUSDA dan Rapat Kerja Daerah Kota/Kabupaten.

19.8.4

Mengembangkan dan membina Anggota.

19.8.5

Mewakili APKOMINDO dalam tugas yang berskala Kota/Kabupaten.

19.9

Wewenang DPD Kota/Kabupaten :

19.9.1

Menegur dan menertibkan Anggota.

19.9.2

Mengangkat dan memberhentikan Anggota.

19.10

Selanjutnya penjelasan lengkap mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab Dewan Pengurus Daerah Kota/Kabupaten diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO.

 

 

PASAL 20
BADAN PELAKSANA HARIAN (BADAN EKSEKUTIF)

20.1

Badan Pelaksana Harian dibentuk oleh Dewan Pengurus Pusat/Provinsi/Kota/Kabupaten bilamana dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Pengurus Pusat/Provinsi/Kota/Kabupaten, tugas administratif dan kegiatan harian lainnya.

20.2

Terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Direktur Eksekutif dan atau seorang Sekretaris Eksekutif.

20.3

Tugas dan tanggungjawabnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Apkomindo on FB

Events Calendar

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Forum Diskusi

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday59
mod_vvisit_counterYesterday104
mod_vvisit_counterThis week59
mod_vvisit_counterLast week881
mod_vvisit_counterThis month658
mod_vvisit_counterLast month4882
mod_vvisit_counterAll days19181

We have: 2 guests online
Your IP: 38.107.191.88
 , 
Today: Sep 05, 2010
You are here: