| BAB I PASAL 1 | |
| 1.1 | Nama wadah asosiasi ini adalah: ASOSIASI PENGUSAHA KOMPUTER INDONESIA selanjutnya disingkat APKOMINDO. Di dalam bahasa Inggris, diterjemahkan menjadi INDONESIA COMPUTER BUSINESS ASSOCIATION dengan singkatan ICBA |
| 1.2 | APKOMINDO dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 20 September 1991 dan diaktakan pada tanggal 13 Desember 1991; dan dikukuhkan oleh ANTHONY DJOENARDI SH, notaris di Jakarta dengan Akte No.96 tanggal 21 Februari 1992. |
| 1.3 | APKOMINDO didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. |
| 1.4 | APKOMINDO berpusat di Ibukota negara Republik Indonesia., dan beranggotakan Pengusaha komputer yang berdomisili di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia |
|
|
|
| PASAL 2 | |
| 2.1 | APKOMINDO berazaskan Pancasila. |
| 2.2 | APKOMINDO berlandaskan: |
| 2.2.1 | Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitutional, |
| 2.2.2 | Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural, |
| 2.2.3 | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APKOMINDO sebagai Landasan Asosiasi. |
|
|
|
| PASAL 3 | |
| 3.1 | APKOMINDO mempunyai sifat independen, tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan dan atau partai politik manapun serta merupakan organisasi yang bersifat Nir Laba. |
| 3.2 | Sebagai identitas, APKOMINDO memakai Lambang dan Warna sebagai berikut: |
| 3.3 | Lambang APKOMINDO berbentuk tulisan APKOMINDO dan 2 (dua) ellips yang menggambarkan orbit elektron sebagai simbol elektronika yang bergerak secara terus menerus seperti perkembangan teknologi informasi dengan bola dunia sebagai inti yang menggambarkan perkembangan APKOMINDO di Indonesia dan Dunia, terdiri dari 4 (empat) warna: Merah, biru, kuning dan tulisan hitam. |
| 3.4 | Lambang APKOMINDO dan identitasnya tidak dapat diubah oleh pihak manapun kecuali di MUNAS/MUNASLUB. |
| 3.5 | Secara keseluruhan lambang dan warna APKOMINDO mengisyaratkan: |
| 3.5.1 | Bahwa APKOMINDO adalah bagian tak terpisahkan dari dunia Komputer, Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia dan dunia. |
| 3.5.2 | Bahwa APKOMINDO bertekad untuk menjadi wadah tunggal Pengusaha Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di Indonesia. |
| 3.5.3 | APKOMINDO bertekad untuk memberi kontribusi yang maksimal dalam pembangunan bidang teknologi Informasi serta selalu menjunjung etika kerja dengan integritas yang tinggi. |
| 3.5.4 | Ikut dalam perkembangan serta pemanfaatan Teknologi khususnya Teknologi Komputer, sehingga negara dan bangsa Indonesia dapat menempatkan diri sejajar dengan negara-negara lain di dunia. |
|
|
|
| PASAL 4 | |
| 4.1 | APKOMINDO bertujuan untuk menggalang persatuan dan menambah wawasan diantara anggota-anggotanya serta antar sesama Pengusaha Komputer,Teknologi Informasi dan Komunikasi. |
| 4.2 | APKOMINDO menjadi wadah komunikasi dengan lembaga pemerintah dan swasta, serta berbagai organisasi yang terkait dengan kegiatan APKOMINDO di dalam maupun di luar negeri. |
| 4.3 | APKOMINDO bermaksud menjadi ajang pertukaran informasi dan menciptakan komunikasi dua arah dan terbuka yang sehat dan dinamis untuk memungkinkan pembinaan dan peningkatan kerjasama diantara sesama anggota. |
| 4.4 | APKOMINDO bermaksud menjadi wadah penyaluran inspirasi dan aspirasi serta pendapat setiap anggota, untuk kemajuan Asosiasi dan anggotanya. |
| 4.5 | APKOMINDO ikut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional |
|
|
|
| PASAL 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum pada pasal 4 tersebut di atas, maka APKOMINDO mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut: | |
| 5.1 | Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan diantara para anggotanya. |
| 5.2 | Melindungi kepentingan para anggotanya. |
| 5.3 | Membina dan mengembangkan kerjasama yang serasi dan sepadan serta memelihara kerukunan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat diantara sesama anggota. |
| 5.4 | Menciptakan serta mengembangkan iklim usaha yang dapat meningkatkan peran serta dan profesionalisme anggota dalam Pembangunan Nasional. |
| 5.5 | Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi lain di dalam dan di luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya. |
| 5.6 | Menjalankan usaha arbitrase dan advokasi dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan diantara sesama anggotanya. |
| 5.7 | Menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan negara Republik Indonesia, badan perekonomian dan badan-badan lain baik di tingkat nasional maupun internasional yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APKOMINDO. |
| 5.8 | Membina anggota untuk menjalankan kode etik usaha sesuai dengan pedoman etika kerja dan usaha APKOMINDO. |
| 5.9 | Menjadi mitra pemerintah dalam mengembangkan industri komputer (Teknologi informasi dan Komunikasi). |












