Update tentang Permendag No.44
Hari ini Tgl 14 Nopember Departemen Perdagangan mengadakan sosialisasi dengan semua pihak yang dianggap berkepentingan dengan peraturan anyar ini.Depdag mengundang perusahaan yang sudah mempunyai NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) dan semua asosiasi yang berkepentingan dengan Permendag 44 tentang Importir Terdaftar (IT) Produj Tertentu.Pada prinsipnya selain memberikan maksud dan tujuan dari keluarnya Permendag 44 ini, diberikan juga penjelasan lebih lanjut dari isi peraturan tersebut, antara lain :
1. Bahwa pada prinsipnya produk yang dimasukkan ke dalam peraturan ini adalah produk jadi (end-product) , misalnya Notebook, PC, Keyboard, Monitor. Produk seperti misalnya Mainboard, VGA card dan sejenisnya (yang tidak bisa berdiri sendiri / harus dirakit) tidak terkena peraturan ini. Untuk lebih jelasnya lihat Lampiran HS Number pada peraturan itu.
2. Bahwa semua yang mengimpor produk2 yang terkena Peraturan ini, diminta mendaftarkan perusahaannya untuk diberikan surat penunjukan sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu.
1. Biaya surveyor ditanggung negara, karena kita sudah bayar pajak.
2. kalau maksud dari Permen ini untuk mendorong persaingan usaha yang lebih sehat, maka khusus untuk produk IT harus dimasukkan juga barang2 setengah jadi (yang harus dirakit) ke dalam peraturan ini.
3. Ketum juga menitipkan pesan untuk pejabat di Dep Perindustrian, agar supaya perakit komputer tidak dimasukkan sebagai golongan yang diharuskan mempunyai ijin industri.
Download aturan Permendag No. 44 disini
Sumber :
Agustinus Sutandar
Waketum Hubungan Kerja Sama Lembaga dan Pemerintah
DPP Pusat










